Kasus Mahasiswa PNP Viral: Apakah Mekanisme Kampus Sudah Berjalan?
Sebuah kasus yang melibatkan perilaku mahasiswa Politeknik Negeri Padang (PNP) viral di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Redaksi UKPM Promedia telah mengikuti pertemuan internal dan melakukan wawancara langsung dengan pihak kampus untuk menelusuri sejauh mana kampus merespon, dan apakah mekanisme yang ada sudah berjalan semestinya?
Kasus ini pertama mencuat setelah video beredar di media sosial pada Minggu, 12 April 2026. Video yang beredar memperlihatkan perilaku seorang mahasiswa yang dinilai melanggar norma etika berdasarkan Pedoman Norma dan etika akademik PNP. Identitas mahasiswa yang bersangkutan tidak kami publikasikan demi perlindungan privasi sesuai prinsip pemberitaan yang bertanggung jawab.
Dalam wawancara dengan Direktur, Revalin Herdianto beserta Wakil Direktur bidang kemahasiswaan, Nasrullah, pihak kampus menyatakan akan memanggil mahasiswa yang bersangkutan sesuai dengan prosedur yang sudah berlaku.
Direktur menyampaikan bahwa kampus tengah mengumpulkan informasi dan berencana mengundang psikolog serta penggiat isu terkait sebagai bagian dari langkah awal penanganan.
"Yang penting disampaikan bahwa kampus tidak diam dengan masalah ini," ujar Revalin dalam pertemuan tersebut.
PNP sebenarnya telah memiliki acuan resmi. Melalui Peraturan Direktur Nomor 2 Tahun 2023, kampus menetapkan Pedoman Norma dan Etika Akademik PNP yang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran secara rinci.
Berdasarkan Pasal 23, setiap dugaan pelanggaran seharusnya ditangani oleh Komisi Norma dan Etika Akademik dibentuk khusus melalui Surat Keputusan (SK) Direktur, bertugas memeriksa, menyusun Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mendengar pembelaan mahasiswa, hingga memberikan rekomendasi sanksi. Sementara Pasal 24 mengatur sanksi dijatuhkan sesuai berat-ringannya pelanggaran, mulai teguran lisan hingga proses hukum pidana bila diperlukan.
Dalam pertemuan yang dihadiri redaksi, sempat pula disinggung mekanisme Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) No. 55 Tahun 2024 yang hanya mencakup enam kategori pelanggaran dan mensyaratkan adanya pihak yang dirugikan sebagai syarat penanganan. Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua kasus otomatis dapat diproses melalui jalur tersebut.
Saat ini PNP sedang merancang program untuk mengantisipasi tindakan serupa mulai dari penyempurnaan kode etik sampai ke pembentukan dosen wali untuk mendidik dan menjaga kesehatan mental.
“Antisipasi dari politeknik, penasihat akademik kita ganti menjadi dosen wali, yang berfungsi untuk mendidik mahasiswa untuk menghindari perilaku serupa hingga menjaga kesehatan mental mahasiswa,” ujar Nasrullah.
“Saat ini kita sedang membenahi dasar hukumnya, kita coba sempurnakan kode etik yang sudah ada sampai membentuk dewan etik,” tambah Nasrullah.
Redaksi UKPM Promedia akan terus memantau perkembangan kasus ini. Transparansi proses bukan hanya hak mahasiswa yang bersangkutan, tetapi hak seluruh warga kampus untuk mengetahui bahwa aturan ditegakkan secara adil, konsisten, dan melindungi semua pihak.
Dokumen Pedoman Norma dan Etika Akademik PNP 2023 dapat dilihat selengkapnya pada link berikut
Admin
admin
Akun Admin Portal Promedia yang bertugas mengelola portal berita
Komentar
Login terlebih dahulu untuk meninggalkan komentar.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!




